PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Praktek
riba sudah dilakukan sejak zaman dahulu.Maka Allah mengutus para nabi,salah
satu tugasnya untuk memerangi riba.Bahkan Knight of Templar yang lari dari
perang salib II,menurut Harun Yahya seorang intelektual muslim,adalah
orang-orang yang memperkenalkan konsep perbankan dengan pinjaman yang berbunga.
Dalam bermuamalah islam menerapkan kriteria yang ketat,agar
transaksi halal dan saling menguntungkan,tak ada yang teraniaya,atau
maksiat.Jujur dan amanah harus pula menjdi pondasi.Maka bila tawaran dari bermuamalah
dengan hukum islam lebih menggiurkan,mengapa kita masih tertarik dengan konsep
jahiliyah?
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian koperasi syariah
Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip
kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu
Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha
koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsi-prinsip syariah.apabila
koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam,maka seluruh produk dan
operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut,maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha
dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba,maysir,dan
gharar.
Disamping itu,koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi
derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.
2.2 Tujuan,Fungsi,Landasan,dan
Prinsip koperasi syariah
Tujuan dari koperasi syariah
1. Mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral
islam:
“hai sekalian manusia,makanlah yang halal lagi baik dari apa
yang terdapat di bumi,dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
syetan,karena sesungguhnya syetan itu musuh nyata bagimu”.(Q.S Al baqarah:168)
“apabila
telah ditunaikan sholat.maka bertebaranlah di muka bumi,dan carilah karunia
allah dan ingat Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”(Q.S.Al jumu’ah:10)
2.
menciptakan persaudaraan dan
keadilan sesama anggota:
Hai
manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya
kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi
Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha
mengetahui lagi maha mengenal”. ( Q.S Al Hujarat (49) : 13)
Fungsi dari koperasi syariah:
1.
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
2.
Memperkuat kualitas sumber daya
insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah),
konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip
ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
3.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4.
Sebagai mediator antara menyandang
dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
5.
Menguatkan kelompok-kelompok anggota,
sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
6.
Mengembangkan dan memperluas
kesempatan kerja.
7.
Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha
produktif anggota.
Landasan koperasi syariah:
1. Berlandaskan pancasila dan UUD 1945
2. Berazazkan kekeluargaan
3. Berlandaskan syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah dengan
saling tolong menolong dan menguatkan.
Prinsip koperasi syariah:
1. Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki
oleh siapapun secara mutlak
2. Manusia diberi kebebasan buermuamalah selama bersama dengan
ketentuan syariah
3. Manusiamerupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
4. Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setisp bentuk riba
dan pemusatan sumber dana ekonomi pada seglintir orang atau sekelompok orang
saja.
5. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
6. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan
secara konsisten dan konsekuen.
7. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
8. Pembagian SHU dilakukan secara adil,sesuai dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Penghimpunan dana
Untuk
mengembangkan usaha koperasi syariah,maka para pengurus harus memiliki strategi
pencrian dana,sumber dana dapat diperoleh dari anggota,pinjaman atau dana-dana
yang bersifat hibah atau sumbangan.Semua jenis sumber dana tersebut dapat
diklasifasikan sifatnya saja yang komersial,hibah atau sumbangan sekedar
titipan saja.secara umum,sumber dana koperasi diklasifasikan sebagai berikut:
1.
Simpanan pokok
Merupakan
modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut
sama.Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk kategori akad musyarakah.Yakni
sebuah usaha yang didirika secara bersama-sama,masing-masing memberikan
dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dan berpartisapasi
dalam bobot yang sama.
2.
Simpanan wajib
Masuk
dalam kategori modal koperasi sebagimana simpanan pokok dimana besar
kewaibannya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah anggota serta penyetorannya
dilakukan secara kontiniu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar
dari keanggotaan koperasi syariah.
3.
Simpanan sukarela
Bentuk
investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian
menyimpanannya di koperasi syariah.Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua
jenis karakter antara lain:
1. Bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan
diambil setiap saat.Titipan terbagi atas dua macam yaitu titipan amanah dan
titipan yad dhomamah.
2. Bersifat investasi yang memang ditujukan untuk kepentingan
usaha dengan mekanisme bagi hasil(mudharabah) baik Revenue
Sharing,Profit Sharing maupunprofit and loss sharing.
4.
Investasi pihak lain
Dalam
melakukan operasionalnya lembaga koperasi syariah sebagaiman koperasi konvensional
pada umumnya,biasanya selalu mebutuhkan suntikan dana segar agar dapat
mengembangkan usahanya secara maksimal,prospek pasar koperasi syariah teramat
besar sementar simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh
karenanya,diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti bank
syariah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapaat
dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudharaabah maupun
prinsip Musyarakah.
3.2
Penyaluran dana
Sesuai
dengan sifat koperasi dan fungsinya,makan sumber dana yang diperoleh harus
disalurkan kepada anggota maupun calon anggota.dengan menggunakan bagi hasil (mudharabah
atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang mudharabaah,piutang
salam,piutang istishna’ dan sejenisnya),bahkan ada juga yang bersifar
jasa umum,misalnya pengalihaan piutang (Hiwalah),sewa menyewa barang (ijarah) atau
pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
a. Investasi/kerjasama
Dapat dilakukan didalam bentuk
mudharabah dan musyaraakah.dalaam penyaluran dana koperasi syariah berlaku
sebagai pemilik dana (shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah
pengusaha (mudharib),kerja sama dapat dilakukan dengan menandai sebuah
usaha yang dinayatakan layak untuk dikasi modal.contohnya:untuk pendirian
klinik,kantin
b. Jual beli(Al Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada
koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapaat dilakukan antara lain
seperti:
Pertama:jual beli
secara tangguh antara penjual daan pembeli dimana kesepakatan harga sipenjual
menyatakan hargaa belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan
penjual,transaksi ini disebut Bai Al Mudharabah.
Kedua:jual bei
secra paralel yang dilakukan oleh 3 pihak.jika koperasi membayarnya dimuka
disebut Bai’Salam.
c. Jasa-jasa
Disamping itu produk kerjasama dan jual beli koperasi
syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antaaraa lain:
a) Jasa Al Ijarah(sewa)
Adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat barang atau
jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang itu
sendiri,contoh:penyewaan tenda,soundsistem,dan lain-lain.
b) Jasa Wadiah(titipan)
Dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa
penitipan barang dalamLocker karyawan atau penitipan sepeda
motor,monbil dan lain-lain.
c) Hawalah (Anak piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan kewajiban dari
seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada koperasi
syariah.
d) Rahn
Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagi
jaminan atas pinjaman yang diterimanya.dalam koperasi syariah gadai ini tidak
menggunakaan bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang
digadaikan tersebut,seperti gadai emas.
e) Wakalah(Perwakilan)
Mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak
koperasi seprti pengurusan SIM,STNK.wakalah juga berarti penyerahan
pendelegasian atau pemberian mandat.
f) Kafalah (penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang diberikan koperasi(penanggung)
pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban anggotanya.kafalah ada karena adanya
transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutuhkan jaminan
dari koperasi yang anggotanya berhubunagn dengannya.
g) Qardh(pinjaman lunak)
Jasa ini termasuk kategori pinajaman lunak,dimana pinjaman
yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya
tambahan.kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka maka
kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima koperasi dan dikelompokkan dalam
Qardh (atau Baitulmaal).umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.
3.3 Fitur produk
Dari
aspek pemasaran,setiap koperasi syariah dalam hal mencari sumber dan maupun
penyalurannya,memiliki ciri khas tersendiri.hal ini dimungkinkan agar para
anggota maupun investor tertarik untuk bekerjasama dalam mengembangkan usaha
koperasi.karena itu setiap koperasi syariah hendaknnya memiliki fitur produk
seperti berikut:
1. Nama produk:Rumah idaman bersubsidi
2. Prinsip produk:Mudharabah Muqayyadaah(terikat)
3. Sumber dana yang digunakan:misalnya dana dari pinjaman
4. Terget maket:anggota atau non anggota khusus
5. Jenis akad:dari koperasi kepaada anggota
6. Jangka waktu:berapa lama yang harus ditunaikan anggota
7. Keuntungan:tingkat keuntungan yang mau diambil margin atau
baagi hasil(nisbah)
8. Persyaratan umum:dokumen atau agunan
9. Mitigasi resiko:asuransi atau ditanggung pemerintah
3.4 Distribusi Bagi Hasil
Pembagian
pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima kopeasi syariah dibagi kepada
para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada pemilik modal yang telah
memberikan kepada koperasi dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah.sedangkan
pembagian yang bersifat tahunan maka distribusi tersebut termasuk kategori SHU
dalam aturan koperasi.
Untuk
pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan ataau pemberi
pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima koperasi
pada saat bulan berjalan.umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio
keuntungan antara koperaasi syariah dan anggota atau pemberi pinaman terhadap
hasil riil usahannya.lain halnya dengan konvensional pendapatan dari jasa
pijamann koperasi disebut jsa pinjaman(bunga)tanpa melihat hasil keuntungan
riil melainkan dari saldo jenis simpanan.maka dengan demikian pendapatan bagi
hasil dari koperasi syariah bisa niak turun sedangkan untuk konvensional
bersifat stabil.apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus(restricted
investment atau Mudharabaah Muqayyadah),maka pendapatan bagi
hasil usaha tersebut hanya dibagikaan kepada pemberi pinjamann dan koperasi
syariah.bagi koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah
Muqqayyadah.
Begitu
pula dengan pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa sepertiwakalah,hawalah,Kaafalah
disebut Fee koperasi syariah dan pendapatan sewa(ijarah) diebut
margin,sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerjasama(Mudharaabah dan Musyarakah)
disebut pendapatan bagi hasil.
Dalam
rangka untuk menjaga liquiditas,koperasi diperbolehkan menempatkan dananya
kepada lembaga keuangan syariah diantaranya Bank Syariah,BPRS maupun koperasi
syariah lainnya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil
juga.
Untuk
pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan koperasi yaitu disputuskan
oleh rapat anggota.Pembagian SHU tersebut telah dikurangi dana cadangan
yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Koperasi syariah dijalankan berpedoman pada hukum-hukum
syariah,sehingga menjamin kemaslahatan dalam kegiatannya. Koperasi syariah
harus dijalankan oleh oranng orang yang mengerti ekonomi syariah dan dapat
menyampaikan ilmu-ilmunya kepada masyarakat sebagai anggota koperasi, sehingga
masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi di koperaasi syariah, dan
memilih koperasi syariah dari pada di lembaga ekonomi yang bersistim
kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi. Ketika
koperasi dijalankan sesuai jati dirinya ia akan tumbuh dan mencapai tujuannya,
seperti jika kita analogikan ketika kita ingin memasak makanan yang kita sukai,
kita perlu bumbu dan cara khusus untuk mendapatkan hasil yang sesuai selera,
sesuai dengan apa yang kita inginkan, begitu pun koperasi.
REFERENSI
http://ajoagung.blogspot.co.id/2012/11/ini-contoh-makalah-koperasi-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar